Sabtu, 10 Oktober 2009

Pembunuh Berantai Divonis 10 Tahun

BLITAR Pengadilan Negeri Blitar akhirnya memvonis Sukmawan Wicaksono, warga Jl. Aru, Kelurahan Karang Tengah,Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dengan hukuman penjara 10 tahun.

Pemuda berumur 17tahun itu, terbukti terlibat dalam pembunuhanterhadap dua siswa SMAK Diponegoro, Blitar, yakni Rajid (16), warga Jl JatiKelurahan Jatituri Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dan Yosi (16), wargaKelurahan Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Sidang pembacaan vonis terhadap komplotan pembunuhanberantai itu, dipimpin Majelis Hakim diketuai Heri Sukemi SH, beranggotakan EdiJunaidi SH dan Sigit Pangudianto SH. Sukmawan nampak tegar mendengarkan vonisdari Majelis Hakim. Kendati demikian, dengan mengenakan baju muslim putihvariasi border coklat, Sukmawan terlihatbeberapa kali membetulkan peci hitam.

Sekadardiketahui, Sukmawan merupakan satu dari tiga komplotan pembunuh Rajid dan Yosi.Terdakwa Sukmawan ditangkap polisi, pada 13 Maret 2007 di Perum Griya ArsandiNo 4 Badung Bali, rumah milik salah satu kerabatnya. Sementara otak darikomplotan ini, Wikan Adi Kusumo (22), warga Jl Kemuning Kelurahan PlosokerepKecamatan Kepanjen Kidul, dan Agus Yulianto (24), warga Kelurahan Karangtengah,Kecamatan Sananwetan, berkas keduanya baru dilimpahkan kejaksaan ke pengadilannegeri dalam minggu ini.

Terungkapnyakasus Wikan Cs, berawal penemuan jenazah Rajid di pantai Tambak Rejo KecamatanWonotirto 11 Pebruari 2007 lalu. Penemuan jenazah itu, kemudian menjadi jalanbagi polisi guna mengungkap kasus pembunuhan terhadap Yosi sekitar Juli 2006lalu. Akhirnya diperoleh pengakuan, jenazah Yosi dikubur di daerah hutan Jurang Gandul Desa Gondang Legi,Kecamatan Sutojayan. Motif pembunuhan ini, hanya ingin mendapatkan uang, dengan merampas barangberharga milik korban dan meminta uang tebusan kepada keluarganya.

Untuk memvonisSukmawan bersalah atau tidak, Majelis Hakim sudah mendengar keterangan 8 saksi, dan memeriksa alatbukti berupa mobil Isuzu Panther, pisau, cangkul, baju dan seragam sekolah.Sedangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Sukmawan, perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Terdakwa menghilangkanharapan orang tua, dan perbuatannya tergolong kejam tidak manusiawi.

Kemudian, perbuatantersebut tidak sepantasnya dilakukan seorang anak yang statusnya masih pelajar.Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa Sukmawan, Majalis Hakim menilai tidakada.Dengan pertimbangan UU No 3/1997 tentang Peradilan Anak Pasal 26, apabilaanak terbukti melanggar pidana dengan hukuman seumur hidup atau mati palinglama diputuskan 10 tahun, ungkap KetuaMajelis Hakim Heri Sukemi SH pada saat persidangan, kemarin.

Putusan MajelisHakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Suwignyo kepadaterdakwa. Sukmawan didakwa pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dansubsider pasal 338 KUHP. Sukmawan langsung tertunduk setelah vonisdibacakan. Pada saat sidang berlangsung,Ninik, ibu korban Rajid, ikut hadir. Ia bersama keluarga duduk di bangku pengunjung.

Raut muka Ninikbasah karena sejak awal dan akhir sidang yang berlangsung sekitar 1 jam, ia menangis terus menerus. Tangisnya semakinmenjadi ketika hakim membacakan kronologis pembunuhan terhadap putranya, yangdicekik dengan tali karet hitam hingga lidahnya terjulur. Kemudian ditusuk,serta dikubur di areal pantai Tambak Rejo Kecamatan Wonotirto 24 Januari 2007lalu.Saya tidak puas dengan hukuman itu. Ia harus dihukum mati, ungkap Niniksambil terisak seusai sidang.
Kuasa hukumterdakwa Sukmawan, Agam Suryantoro SH, menyatakan banding atas putusan hakim.Hal itu disebabkan pertimbangan hakim seolah-olah Sukmawan adalah aktor utamadalam peristiwa pembunuhan ini. Meskipun vonis hakim 10 tahun sesuai dengantargetnya, namun pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang harus dibenahi. Padahaljelas, apa yang dikerjakan selalu atas persetujuan Wikan. Kami akan mengajukanbanding, kata Agam ditemui wartawan.(edipurwanto/Sindo/sjn)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites